Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang

Oby

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi yang terjadi pada awal Februari 2026 lalu.

Pelimpahan ini dilakukan usai berkas perkara dengan tersangka berinisial HT alias A selaku Direktur dan MN selaku penanggung jawab operasional CV. Tiga Saudara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel.

Terkait pelimpahan berkas perkara insiden tambang pondi ini turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso. Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Jumat (17/4/26).

“Ya benar, hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Babel sudah melimpahkan berkas perkara 2 tersangka insiden Pondi yang terjadi pada awal Februari lalu,” kata Agus melalui siaran persnya.

Tutup
error: Content is protected !!