Tiga Pejabat ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli, Pasang Tarif Perizinan Rp50 Juta – Rp200 Juta

Oby
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim saat menunjukkan barang bukti uang kasus dugaan korupsi pungli di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Jumat (17/4/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungli di lingkungan Dinakumparanlllll dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Ketiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono; Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim Oni Setiawan; dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Pantauan kumparan, ketiga tersangka tersebut digiring dari gedung Kejati Jatim menuju Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim sekitar pukul 10.50 WIB, Jumat (17/4). Ketiganya bungkam saat ditanya mengenai kasus yang menjerat mereka.

Dilaporkan Pemohon Izin

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin di ESDM Jatim.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim menemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur,” kata Wagiyo di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, dikutip Jumat (17/4/26).

Tutup
error: Content is protected !!