Kejari Bangka Selatan Terima Pengembalian Rp100 Juta dan Sita Aset Tersangka Tipikor Timah
BABELTERKINI.COM, TOBOALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp100 juta dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertimahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022.
Pengembalian tersebut dilakukan oleh Penanggung Jawab Operasional (PJO) dari salah satu perusahaan mitra usaha milik tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Primayuda Yutama, mengatakan uang itu akan diserahkan langsung kepada penyidik dan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
“Hari ini dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp100 juta oleh PJO dari salah satu perusahaan mitra usaha PT Timah. Uang tersebut akan diserahkan ke penyidik dan dicatat dalam BAP saksi,” ujar Primayuda, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk keseriusan Kejari Bangka Selatan dalam menelusuri aliran dana serta memburu aset para tersangka yang diduga berasal dari praktik korupsi bernilai triliunan rupiah.
Menurutnya, uang yang dikembalikan berasal dari keuntungan atau pembayaran yang diterima pihak terkait dari aktivitas penambangan timah. Seluruh proses pengembalian dilakukan secara resmi dan transparan.



