DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU

Oby
Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara

BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2025-2026 DPR RI menyetujui RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (21/4/26).

Awalnya, Puan meminta Pimpinan Komisi XIII untuk menyampaikan hasil pembahasan pada tingkat I. Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira pun memaparkannya.

Andreas mengatakan seluruh fraksi di Komisi XIII DPR setuju agar RUU PPRT dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. RUU ini untuk memberikan jaminan keamanan terhadap saksi dan korban.

Setelah itu, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi DPR untuk menyetujui RUU PSDK menjadi UU.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Tutup
error: Content is protected !!