14 Hektare Lahan IUP PT Timah di Desa Selumar Terbit SKT Dijual ke Bos Among Tanjung Binga
Caption: Peta bidang tanah yang diduga diterbitkan oleh Pemerintah Desa Air Selumar di atas lahan IUP PT Timah.
BABELTERKINI.COM, SIJUK – Dugaan praktik jual beli lahan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di kawasan Air Balo, Desa Selumar, Kecamatan Sijuk, mulai terkuak dan mengarah pada skema transaksi yang terstruktur. Hasil penelusuran awak media mengindikasikan sedikitnya 14 hektare lahan telah diperjualbelikan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah per hektare.
Temuan ini mengungkap indikasi kuat bahwa transaksi dilakukan tanpa kejelasan status hukum lahan. Sumber bernama Musadi, warga Desa Tanjung Binga yang mengaku sebagai perantara, menyebut proses jual beli hanya berlandaskan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Pelepasan Hak (APH), tanpa penelusuran asal-usul lahan secara sah.
“Kami tidak tahu asal-usul lahan. Kami hanya tahu ada SKT. Setelah keluar APH, baru kami berani membayar. Waktu itu sekitar Rp23 juta per hektare,” ungkap Musadi kepada awak media, 20 April 2026.



