Musadi Akui Beli 14 Hektar Lahan Bersertifikat SKT di Area IUP PT Timah dari Difriandi alias Kudef

Caption: surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan dari pemerintahan Desa Air Selumar diduga berada di atas lahan tambang IUP PT Timah

BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Polemik dugaan jual beli lahan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di kawasan Aik Balo, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, memasuki babak baru. Lahan seluas 14 hektare yang sebelumnya diketahui memiliki dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) kini dikabarkan telah ditingkatkan statusnya menjadi Akta Pelepasan Hak (APH) dan diduga telah berpindah kepemilikan kepada seorang pengusaha yang dikenal dengan sebutan “Bos Among”.

Dokumen yang diperoleh awak media menunjukkan adanya penerbitan Surat Keterangan Pengakuan Penguasaan Fisik Tanah dengan Nomor: 594/628/II/2023 atas nama Sabran, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Air Selumar. SKT tersebut menjadi dasar awal penguasaan lahan yang kemudian diduga diperjualbelikan, meskipun berada di dalam kawasan IUP PT Timah.

Fakta ini diungkapkan oleh seorang pria bernama Musadi, yang mengaku terlibat sebagai perantara dalam transaksi jual beli lahan tersebut. Ia menyebut keterlibatannya tidak lepas dari kedekatannya dengan pihak pembeli, yakni Among.

Musadi membeberkan kronologi awal transaksi. Ia mengaku pertama kali ditawari lahan tersebut oleh seseorang bernama Difriandi alias Kudef. Saat penawaran dilakukan, lahan tersebut sudah dilengkapi dengan SKT.

Tutup
error: Content is protected !!