BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Surat hak jawab resmi dari PT Topindo Atlas Asia terkait pemberitaan sebelumnya yang menyinggung dugaan penjualan oli palsu dengan menyebut “Ruko Top One”.
Hak jawab tersebut merujuk langsung pada artikel yang telah tayang berjudul https://babelterkini.com/2026/04/18/gandi-saputra-pemilik-ruko-top-one-bantah-jual-oli-palsu-sebut-barang-dari-distributor/
Dalam surat bernomor 021/LGL-SKL/TAA/IV/2026 tertanggal 23 April 2026 itu, pihak perusahaan menyampaikan keberatan atas isi pemberitaan yang dinilai berpotensi menyesatkan publik serta merugikan reputasi perusahaan dan merek pelumas TOP 1 Formula-1.
Manajemen menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hubungan apa pun dengan “Ruko Top One” yang disebut dalam pemberitaan tersebut.
“Kami tidak pernah memiliki, menguasai, maupun terafiliasi dengan ruko yang dimaksud,” tulis pihak perusahaan dalam surat hak jawab.
Selain itu, perusahaan juga menyoroti potensi kesalahpahaman publik akibat pencantuman nama “Top One” dalam konteks dugaan oli palsu, yang dinilai dapat menyeret reputasi merek mereka seolah-olah terlibat dalam praktik ilegal.
Berdasarkan penelusuran internal, termasuk melalui peta digital dan pengecekan langsung di lapangan, perusahaan mengklaim tidak menemukan keberadaan ruko bernama “Top One” di alamat yang disebutkan. Yang ditemukan hanyalah penggunaan atribut promosi produk tanpa hubungan resmi dengan perusahaan.
“Penggunaan spanduk, stiker, atau materi promosi tidak serta-merta menunjukkan afiliasi resmi dengan kami,” tegasnya.
Perusahaan menilai pemberitaan tersebut telah berdampak pada kerugian reputasi, karena berpotensi menimbulkan asumsi publik bahwa PT Topindo Atlas Asia terlibat dalam dugaan peredaran oli palsu.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihak perusahaan meminta agar redaksi Babelterkini segera melakukan ralat serta memuat klarifikasi secara utuh paling lambat 3×24 jam sejak surat diterima.
Surat hak jawab itu ditandatangani oleh Hartono Amanta, yang juga meminta agar bukti pemuatan klarifikasi dikirimkan sebagai bentuk pemenuhan hak jawab. (red)



