Sekdes Air Selumar Bungkam Soal SKT di IUP PT Timah, Akui Dipanggil Polres Belitung
Caption: kantor Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk.
BABELTERKINI.COM, SIJUK – Polemik dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Aik Balo, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, kian memanas. Setelah mencuat dalam pemberitaan sebelumnya, kini Sekretaris Desa (Sekdes) Air Selumar, Deki, memilih irit bicara saat dimintai klarifikasi oleh wartawan.
SKT yang dimaksud yakni Surat Keterangan Pengakuan Penguasaan Fisik Tanah dengan Nomor: 594/628/II/2023 atas nama Sabran, yang diduga terbit di kawasan yang masuk dalam konsesi tambang PT Timah.
Saat ditemui di Kantor Desa Air Selumar pada Kamis (23/4/2026), Deki terkesan menghindari penjelasan terkait proses dan dasar penerbitan dokumen tersebut. Ia justru mengaku tengah menunggu agenda pemanggilan dari pihak kepolisian.
“Nanti saja, setelah saya selesai dipanggil oleh Tipiter,” ujar Deki singkat, tanpa menjelaskan lebih lanjut.



