Diduga Ada Izin Istimewa, PT Timah Terbitkan Surat Pengelolaan Lahan IUP untuk Guntara Alias Badak
BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Polemik penguasaan lahan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah semakin memanas setelah munculnya sebuah dokumen resmi bernomor 4008/Tbk/UM-0040/25-S11.5 tertanggal 22 September 2025.
Surat yang diterbitkan di Pangkalpinang tersebut berisi tanggapan atas surat pernyataan terkait penguasaan lahan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan IUP PT Timah. Dalam dokumen itu disebutkan adanya penguasaan lahan seluas kurang lebih 89,782 hektare.
Kemunculan surat ini menjadi sorotan tajam karena muncul di tengah proses hukum dugaan jual beli lahan di kawasan IUP, yang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Di sisi lain, dari sejumlah pihak yang menguasai lahan dan mengalihfungsikannya menjadi kebun sawit, hanya sosok yang dikenal dengan nama Badak yang diduga memiliki dasar surat tersebut.
Namun demikian, dari sisi regulasi, PT Timah sebagai pemegang IUP memang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lahan tambang, sepanjang mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 136 UU Minerba, disebutkan bahwa pemegang IUP wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemiliknya sebelum melakukan operasi produksi. Penyelesaian itu dapat dilakukan melalui ganti rugi, pembebasan lahan, atau kesepakatan lain sesuai hukum yang berlaku.



