BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya aliran uang bulanan yang diterima Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah berinisial HS dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penerimaan uang tersebut terjadi sejak HS mulai menjabat hingga periode 2025.
“Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST (Samin Tan) yang merupakan BO (beneficial owner) dari PT AKT,” kata Syarief, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip Kamis (23/4/2026) malam.
Namun, Kejagung belum merinci besaran uang yang diterima setiap bulan, maupun total keseluruhan suap tersebut karena masih dalam proses penghitungan.
“Untuk yang masalah jumlah uangnya sedang kami rekap, tapi bervariasi. Itu dari sejak tahun 2022 sampai dengan 2025. Bervariasi ya,” beber dia. Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka, yakni HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, dan HZM selakuGeneral Manager PT OOWL Indonesia.



