Caption: foto Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suikarma
BABELTERKINI.COM, SIJUK – Aparat penegak hukum mulai menindaklanjuti dugaan praktik jual beli lahan di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang berlokasi di Aik Balo, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk. Polres Belitung memastikan informasi yang beredar saat ini telah masuk dalam tahap penyelidikan awal.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang digunakan sebagai dasar transaksi lahan di kawasan tambang. Tidak hanya itu, sejumlah SKT tersebut juga dikabarkan telah ditingkatkan statusnya menjadi Akta Pelepasan Hak (APH). Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas dokumen serta potensi pelanggaran aturan, mengingat lokasi yang dimaksud berada dalam wilayah IUP.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lahan tersebut diperjualbelikan dengan kisaran harga Rp23 juta per hektare. Transaksi diduga melibatkan seorang pembeli bernama Among melalui perantara Musadi. Selain itu, turut disebut nama Difriandi yang diduga memiliki peran dalam proses penjualan.



