BABELTERKINI.COM, TOBOALI – Nama Afat kini berada di pusat pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola timah di Bangka Selatan. Dari seorang pengusaha dengan berbagai lini bisnis, termasuk pertambangan. Direktur CV Teman Jaya itu beralih status menjadi tersangka dengan kerugian negara mencapai angka Rp4,16 triliun.
Dalam konstruksi perkara yang diusut penyidik, Afat diduga bukan sekadar pelaku biasa. Ia disebut sebagai salah satu aktor kunci dalam aliran dana jumbo yang mengalir di balik praktik tambang bermasalah tersebut. Peran itu tercermin dari posisi CV Teman Jaya sebagai salah satu mitra usaha dengan aliran dana terbesar.
Berdasarkan data yang dihimpun, distribusi dana ke sejumlah perusahaan mitra menunjukkan angka mencengangkan:
CV Teman Jaya: Rp1.621.807.104.444 (Rp1,6 triliun)
CV Diratama: Rp984.836.249.729 (Rp985 miliar)
CV SR Bintang Babel: Rp493.277.892.078 (Rp493 miliar)
PT Indometal Asia: Rp350.670.959.407 (Rp350 miliar)
PT Usaha Mandiri Bangun Persada: Rp281.352.759.898 (Rp281 miliar)
CV Candra Jaya: Rp27.960.449.703 (Rp27 miliar)
CV Bintang Terang: Rp25.791.343.303 (Rp25 miliar)
PT Bangun Basel (BUMD): Rp11.272.618.179 (Rp11 miliar)
CV Usman Jaya Makmur: Rp617.978.239 (Rp617 juta)
Dari daftar tersebut, CV Teman Jaya milik Afat menempati posisi teratas dengan aliran dana mencapai Rp1,6 triliun, memperkuat dugaan peran strategisnya dalam perkara ini.
Namun, penyidikan tak berhenti pada aliran dana. Aparat penegak hukum kini membongkar jejak aset yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.



