Aiku “Kebal Hukum”, Rambah HP Jadi Sawit — Tabrak UUCK, Kades: Tak Ada HTR/HTI
BABELTERKINI.COM, SIJUK – Dugaan perambahan kawasan hutan produksi (HP) yang dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit di Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, kembali menguat. Sosok pengusaha lokal yang dikenal dengan sebutan Aiku disebut-sebut seolah tak tersentuh hukum, meski aktivitasnya diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan dengan merujuk pada peta digital Kementerian Kehutanan (aplikasi 6614), lokasi perkebunan sawit milik Aiku berada di zona kuning, yang mengindikasikan kawasan tersebut masuk dalam kategori hutan produksi (HP). Status ini secara hukum memiliki batasan ketat terhadap aktivitas budidaya non-kehutanan, termasuk perkebunan kelapa sawit.
Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa sebagian tanaman sawit yang ditanam di kawasan tersebut masih berusia sekitar dua tahun. Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan UUCK, yang hanya memberikan ruang toleransi terhadap kebun sawit di kawasan hutan dalam kategori “keterlanjuran”, yakni dengan syarat tanaman telah berumur lebih dari lima tahun sebelum aturan diberlakukan.
Artinya, aktivitas penanaman baru yang dilakukan dalam kurun waktu dua tahun terakhir di kawasan hutan produksi tidak memiliki dasar pembenaran hukum. Namun demikian, Aiku diduga tetap melanjutkan ekspansi perkebunan sawitnya tanpa mengindahkan aturan tersebut.



