BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan ekspor ilegal emas dan perhiasan dengan total berat sekitar 190 kilogram (kg) senilai Rp 502 miliar. Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman emas tanpa dokumen resmi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama mengatakan, informasi tersebut diterima pada 27 April 2026 mengenai adanya pesawat carter yang akan digunakan untuk mengirim emas tanpa dilengkapi dokumen ekspor.
“Tanggal 27 April 2026 tentang adanya pesawat carter yang akan digunakan untuk mengirim emas yang tidak dilengkapi dokumen ekspor. Atas informasi tersebut, petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kita bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak kurang lebih total 190 kilogram. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 500 miliar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, dikutip Selasa (28/4/2026).
Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo menjelaskan, barang yang hendak diekspor terdiri dari enam koli berisi perhiasan dan koin emas yang tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Barang tersebut akan diangkut menggunakan pesawat charter dengan nomor registrasi N117NR yang dijadwalkan lepas landas dari Bandara Halim Perdanakusuma.
Dari hasil pemeriksaan di apron bandara, petugas menemukan 611 gelang emas dengan berat 60,3 kg senilai US$ 8,94 juta, serta 2.971 koin emas dengan berat 130,26 kg senilai US$ 19,4 juta.



