URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
BABELTERKINI.COM, LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi periode 2019-2024, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 28 April 2026.
Arinal Djunaidi terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai USD 17,2 juta atau sekitar Rp271 miliar.
Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, di Bandarlampung, Selasa mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Participating Interest (PI) 10 persen adalah hak kepemilikan maksimal 10 persen yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas kepada BUMD atau BUMN.
Halaman
Tutup



