Kejati Tetapkan Mantan Gubernur Lampung Tersangka Korupsi PI 10 persen

Oby
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi keluar dari kantor Kejati Lampung mengenakan rompi warna merah hijau (pink) di Lampung, Selasa (28/4/2026). ANTARA/Dian Hadiyatna

BABELTERKINI.COM, LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi periode 2019-2024, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 28 April 2026.

Arinal Djunaidi terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai USD 17,2 juta atau sekitar Rp271 miliar.

Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, di Bandarlampung, Selasa mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Participating Interest (PI) 10 persen adalah hak kepemilikan maksimal 10 persen yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas kepada BUMD atau BUMN.

Tutup
error: Content is protected !!