Simpan 210 Gram Sabu di Rumah, Pria di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Oby

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial AV alias Akbar (21) berhasil diamankan di kediamannya pada Senin (27/04/26) siang.

Penangkapan dilakukan di Perumahan Graha Arta Singosari, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 210 gram.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Menanggapi laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Setelah dipastikan kebenarannya, anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku AV dengan didampingi oleh ketua RT setempat,” kata Agus Rabu (29/04/26) di Mapolda.

Dalam penggeledahan tersebut, Lanjut Agus petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 10 plastik klip ukuran sedang dan 1 plastik klip ukuran besar berisi sabu dengan total bruto 210 gram.

Tutup
error: Content is protected !!