Upah Dibawah UMK dan Tanpa BPJS, Kebun Sawit 100 Ha PT DTA Membalong Berdalih Kebun Pribadi

Caption: perkebunan kelapa sawit di Desa Bantan, Kecamatan Membalong, diduga milik PT DIBI TALI ANUGRAH

BABELTERKINI.COM, MEMBALONG – Aktivitas perkebunan kelapa sawit di Desa Bantan, Kecamatan Membalong, yang dikaitkan dengan PT DIBI TALI ANUGRAH kini menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga mengabaikan sejumlah ketentuan dalam aturan ketenagakerjaan.

Berdasarkan keterangan narasumber di lapangan, para pekerja di lokasi tersebut diduga hanya menerima upah sekitar Rp2,7 juta per bulan, yang dinilai berada di bawah standar upah minimum Kabupaten Belitung.
Selain itu, sekitar 30 pekerja yang bekerja di areal perkebunan seluas lebih dari 100 hektar disebut tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

“Luas lahan sekitar 100 hektar lebih, karyawan kurang lebih 30 orang. Saya di sini hanya sebagai penjaga, tapi gaji hanya segitu. BPJS juga tidak ada,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (3/5/26).

Sementara itu, Direktur PT DIBI TALI ANUGRAH, Evan, saat dikonfirmasi memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa lahan perkebunan tersebut bukan milik perusahaan, melainkan milik pribadi.
“Itu bukan kebun PT DIBI, itu kebun pribadi,” tegas Evan.

Tutup
error: Content is protected !!