BABELTERKINI.COM, SUNGAILIAT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Herya Sakti Saat yang di dampingi kasi pidsus Johan Ciptadi, dan kasi intel Oslan melakukan eksekusi uang hasil korupsi terhadap proyek pemeliharaan rutin balai wilayah sungai Bangka Belitung, priode 2021 hingga 2023 sebesar rp 9.227.236.291milyar dari lima terpidana Rudi Susilo dan kawan – kawan yang berkekuatan hukum tetap, rabu (6/05/2026).
Dalam penyataannya Herya di hadapan wartawan, saat jumpa pers, bahwa hari ini pihaknya melakukan eksekusi uang hasil korupsi yang akan di titipkan ke kas negara.
” Hari ini kita eksekusi titipan hasil korupsi sebesar rp 9.227.236.291 dari lima terpina yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yang mana uang tersebut akan di setorkan ke kas negara melalui rekening bank bri cabang Sungailiat. Dan semua kerugian negera sebasar rp 9.227.236.291milyar tersebut sudah terpulihkan semua,” kata Herya.
Selanjutnya Herya katakan hari ini juga sudah dua orang terpidana sudah membayar uang denda.
” Dua terpidana hari ini juga sudah menyetorkan uang denda masing -masing sebesar 50 juta dengan terpina Asmawi dan Manan dan penyelesaiannya dalam batas waktu 1 bulan, dan apabila tidak membayar denda dengan batas waktu yang di tentukan maka akan di tambah masa kurungan,” tambah Herya. (Bus)



