BABELTERKINI.COM, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut tiga terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan-Binjai-Aceh di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) dengan pidana masing-masing enam tahun penjara.
“Menuntut terdakwa Muhammad Chusnul, terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dengan masing-masing pidana penjara selama enam tahun,” ujar JPU KPK Fahmi Idris di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumut, dikutip Senin (18/05/26).
Fahmi mengatakan dalam perkara tersebut, terdakwa Chusnul merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Muhlis merupakan PPK II BTP Sumbagut.
Sementara terdakwa Eddy Kurniawan selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata disebut sebagai broker proyek atau perantara dalam perkara tersebut.
Dalam praktik pengadaan proyek, broker proyek merupakan pihak yang berperan sebagai penghubung antara kontraktor dan penyelenggara proyek guna mempermudah memperoleh pekerjaan tertentu.



