BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dituntut pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Senin (18/5/26).
Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Ia turut dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) senilai Rp 4.435.000.000. Mengingat Noel telah mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar, maka sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp 1.435.000.000 subsider 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa meyakini Noel terbukti menerima aliran dana tidak sah (uang non-teknis) terkait pengurusan sertifikat K3 yang diserahkan oleh ASN Kemnaker lainnya. Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.
Sementara hal meringankan, Noel mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian penerimaan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan. Atas perbuatannya, Noel diyakini melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 127 ayat 1 UU KUHP Baru.



