ASN hingga Kolektor Timah Bernama Akin Diduga Pemilik Tambang Rajuk Tower Ilegal di HLP Juru Seberang

Caption: wancara wartawan kepada pekerja tambang timah di HLP Desa Juru Seberang saat ditertibkan oleh Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti Sektor Belitung bersama UPT KPHL Belantu Mendanau

BABELTERKINI.COM, TANJUNGPANDAN – Penertiban tambang timah ilegal jenis rajuk tower di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Desa Juru Seberang mulai membuka dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang diduga menjadi pemilik modal dan pengendali aktivitas tambang ilegal tersebut.  seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MRD alias BC, hingga kolektor timah bernama Akin disebut-sebut menguasai sejumlah peralatan tambang yang beroperasi di kawasan hutan lindung itu.

Informasi yang dihimpun wartawan di lapangan menyebutkan, peralatan tambang rajuk tower yang selama ini beroperasi di kawasan HLP Juru Seberang bukan milik pekerja tambang biasa, melainkan diduga dikuasai pihak-pihak yang memiliki modal besar dan jaringan penampungan timah.

Seorang Oknum ASN  berinisial  MRD alias BC juga dikabarkan turut mengendalikan aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.

Tak hanya itu, kolektor timah bernama Akin disebut memiliki sedikitnya tiga set peralatan tambang rajuk tower yang diduga aktif membabat kawasan Hutan Lindung Pantai Desa Juru Seberang. Aktivitas tambang ilegal itu disebut telah berlangsung cukup lama.

Tutup
error: Content is protected !!