4 Anggota BAIS TNI Terdakwa Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Oditur militer menuntut empat anggota BAIS TNI dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Keempatnya dinilai terbukti melakukan menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
“Berdasarkan uraian-uraian di atas, kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” kata oditur militer, Letkol Chk Mohammad Iswadi, membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, dikutip Rabu (3/6/26).
Oditur menyebut para terdakwa terlibat melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 467
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.



