KASUS PENGANIAYAAN ANAK SMP YANG DI LAKUKAN OLEH OKNUM BRIMOB

Oleh: Maysia Margaretta Siregar mahasiswa Universitas Bangka Belitung

BABELTERKINI.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda MS terhadap pelajar berusia 14 tahun hingga meninggal dunia di Tual, Maluku, merupakan peristiwa yang tidak hanya menyentuh ranah pidana semata, tetapi juga mengguncang dimensi etik profesi, perlindungan anak, serta legitimasi institusional kepolisian sebagai alat negara yang diberi kewenangan menggunakan kekuatan. Apabila benar bahwa tindakan pemukulan menggunakan helm taktikal dilakukan hingga mengenai pelipis korban dan menyebabkan korban terjatuh lalu mengalami kondisi kritis yang berujung pada kematian, maka perbuatan tersebut secara hukum berpotensi memenuhi unsur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, bahkan dapat berkembang ke arah dugaan pembunuhan apabila penyidik menemukan adanya kesadaran pelaku terhadap risiko fatal dari tindakan tersebut.

Dalam hukum pidana, setiap penggunaan kekuatan oleh aparat wajib memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas, sehingga tindakan memukul bagian kepala seorang anak yang sedang mengendarai sepeda motor hampir tidak mungkin dinilai proporsional kecuali terdapat ancaman serius dan nyata yang membahayakan jiwa orang lain, dan sejauh narasi yang beredar tidak menunjukkan adanya kondisi ekstrem semacam itu.

Dari sisi etika profesi, anggota Brimob adalah personel yang menerima pelatihan khusus untuk menghadapi situasi berisiko tinggi seperti pengendalian massa atau konflik bersenjata, sehingga standar pengendalian diri dan profesionalismenya seharusnya berada di atas rata-rata aparat kepolisian lainnya; oleh karena itu, penggunaan helm taktikal sebagai alat pemukul terhadap warga sipil, terlebih anak di bawah umur, mencerminkan kegagalan pengendalian diri sekaligus indikasi lemahnya internalisasi nilai hak asasi manusia dalam praktik lapangan.

Tutup
error: Content is protected !!