Klaim Kematian Pekerja Terhambat, BPJS PT Alter Abadi Diduga Menunggak Iuran Sejak Juli 2024
BABELTERKINI.COM, TANJUNGPANDAN – Fakta mengejutkan terungkap dari balik tersendatnya pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) salah satu pekerja PT Alter Abadi. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpandan, Rostina, mengungkapkan perusahaan tambang tersebut diduga menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2024.
Temuan itu mencuat setelah seorang pekerja PT Alter Abadi mengajukan klaim Jaminan Kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpandan. Namun saat dilakukan proses verifikasi, klaim tersebut tidak dapat langsung diproses karena ditemukan persoalan pada status kepesertaan perusahaan.
Penelusuran BPJS Ketenagakerjaan kemudian mengungkap fakta lain. PT Alter Abadi ternyata tidak mendaftarkan kepesertaan pekerjanya melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpandan, melainkan melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kebun Sirih, Jakarta.



