Menimbang PSN Papua di Hadapan Hukum dan Hak Masyarakat Adat

Oby

Oleh Aisa Rahma Utami

Mahasiswa Agribisnis

Universitas Bangka Belitung

 

BABELTERKINI.COM – Pada Mei 2026, film dokumenter tentang dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan menjadi viral karena sejumlah pemutaran publiknya disebarkan oleh pemerintah di berbagai lokasi. Ironisnya, kedua pemutaran tersebut menjadi stimulus untuk menghasilkan perhatian yang lebih besar pada isu yang hampir tidak pernah dibahas secara terbuka di media arus utama, yaitu hubungan antara proyek pembangunan berskala besar dan penggunaan lahan adat serta hak-hak masyarakat Papua yang kini telah dikodifikasi dalam Konstitusi. Episode ini menyiratkan kerapuhan urusan agraria di Papua, dan urgensi untuk memperdebatkannya secara publik dan kritis berdasarkan fakta-fakta hukum yang tidak selalu baru, tetapi sudah lama jelas dan gamblang.

Faktanya, masalah ini bukanlah hal baru. Merauke, Boven Digoel, dan Mappi telah memiliki banyak proyek kawasan pangan dan proyek energi yang dikritik oleh masyarakat sipil dan akademisi. Di Merauke, Betahita memperkirakan PSN akan berdampak pada 49 wilayah adat Papua Selatan. Seperti yang dilaporkan oleh kompas Lestari, penduduk asli seperti Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei telah menyuarakan kekhawatiran mereka tentang ancaman nyata terhadap hutan, rawa, dan kebun sagu yang telah menjadi sumber mata pencaharian dan identitas budaya mereka. Greenpeace Indonesia juga menyebutkan pembangunan proyek kawasan pangan dan jalan akses sebagai faktor lain yang mengancam tutupan hutan, yang di masa lalu merupakan tanah adat. Tanah tidak hanya dapat dilihat sebagai sumber manfaat ekonomi bagi masyarakat Papua, tetapi juga sebagai leluhur, identitas, dan kehidupan mereka, yang tidak dapat hanya dinilai dari segi investasi.

Aspek hukum merupakan salah satu isu hukum yang tidak dapat diabaikan terkait latar belakang konflik di bidang tersebut. Dalam UU Agraria Dasar tahun 1960, tanah merupakan usaha sosial yang ditegaskan dan seharusnya dikelola untuk kepentingan bersama masyarakat, bukan untuk spekulasi tanah dan kepemilikan korporasi. Pasal 18B UU Agraria tahun 1945 (ayat 2) memerintahkan negara untuk mengakui dan menghormati tiga hak tradisional masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional mereka selama hak-hak tersebut masih ada dan sejalan dengan perkembangan masyarakat. Lebih lanjut, putusan Mahkamah Konstitusional nomor 35/PUU-X/2012 menunjukkan bahwa, pada titik ini, sudah sangat jelas bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Ini menyiratkan bahwa lahan adat yang diketahui tidak dapat begitu saja dianggap sebagai lahan kosong yang dapat dengan mudah diberikan kepada investor. Inilah alat-alat hukum yang dianggap sah dan dapat ditegakkan. Pertanyaannya bukanlah apakah ada perlindungan hukum (ada) atau tidak ada perlindungan hukum (ada), tetapi apa yang membuatnya tampak rapuh ketika dihadapkan dengan agenda pembangunan besar.

Tutup
error: Content is protected !!