Panen untuk Siapa? Membongkar Keberpihakan Politik Pangan Indonesia

Oby

 

oleh : Chece Arya Anelka Mahasiswa Agribisnis Universitas Bangka Belitung

BABELTERKINI.COM – Awal 2026, pemerintah Indonesia mengumumkan sesuatu yang sudah lama ditunggu yaitu swasembada pangan kembali tercapai. Stok beras di gudang BULOG menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah, produksi padi nasional naik 13,36 persen dibanding tahun sebelumnya, dan cita-cita menjadi “lumbung pangan dunia 2029” kembali ramai diperbincangkan (Kementerian PANRB, 2026). Semua angka itu memang membanggakan. Tapi jujur saja apakah kita benar-benar sudah boleh lega? Sebab ada pertanyaan yang jarang diajukan: siapa yang sesungguhnya paling diuntungkan dari semua ini? Apakah petani yang membajak sawah sebelum fajar, atau pihak-pihak lain yang berdiri jauh dari lumpur?

Bahkan ketika solusinya jelas, kita jarang menyadarinya. Kuncinya adalah membedakan antara kedaulatan pangan dan ketahanan pangan, yang sering digunakan secara bergantian. Ketika masyarakat memiliki ketahanan pangan, mereka tidak akan kelaparan. Siapa yang berhak memutuskan siapa yang mendapatkan apa dalam hal produksi pangan? Itulah inti dari kedaulatan pangan. Hanya karena banyak makanan yang diproduksi tidak berarti semua orang mampu memakannya. Indonesia diperkirakan akan menghabiskan US$19,63 miliar untuk komoditas pangan pada tahun 2024, naik dari US$2,47 miliar pada tahun 2001 (DJPb, Kementerian Keuangan, 2024). Kita memiliki banyak beras, tetapi kita juga mengimpor komoditas lain yang harganya cukup mahal. Ini menunjukkan sistem pangan yang terbagi berdasarkan kepentingan komersial daripada sistem yang swasembada.

Keberuntungan atau kesempatan apa pun tidak akan menyelesaikan situasi ini. Petani kecil tidak seharusnya mendapat keuntungan dari pengaturan ini. Para perantara, pedagang grosir, eksportir, dan bisnis pengolahan dalam rantai perdagangan komoditas pangan menuai keuntungan terbesar. Mayoritas petani Indonesia tidak berdaya karena lahan mereka kurang dari satu hektar. Mereka menjual gabah ke siapa yang datang paling cepat dengan uang tunai. Keuntungan dari padi yang mereka tanam tidak tinggal di desa; ia mengalir ke kota, ke perusahaan, bahkan ke luar negeri. Selama masalah ini belum dibenahi, wacana menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan ekspor hanya akan memperlebar jurang antara angka produksi dan kesejahteraan petani.

Kebijakan yang ada sejauh ini pun belum menyentuh akar masalah ini. Subsidi pupuk sering tidak sampai ke petani yang benar-benar membutuhkan. Program pompanisasi yang menelan anggaran triliunan rupiah memang menaikkan produksi, tapi tanpa jaminan harga yang adil, melimpahnya gabah justru bisa menekan harga di tingkat petani dan merugikan mereka sendiri. Di sisi lain, perluasan kebun kelapa sawit yang pada 2024 menyumbang lebih dari 33 persen dari total nilai sektor pertanian nasional terus memakan lahan yang seharusnya bisa dipakai untuk menanam pangan pokok (DJPb Kemenkeu, 2024). Sawit memang menguntungkan perdagangan luar negeri, tapi sawit tidak memberi makan langsung masyarakat yang paling kesulitan.

Bahkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi Indonesia pada April 2026, dinyatakan bahwa petani lokal terkena dampak buruk impor yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi dalam negeri (Mahkamah Konstitusi Indonesia, 2026). Saya merasa ini ironis. Meskipun dimaksudkan sebagai cadangan, ketahanan pangan kita sendiri justru terkikis oleh program impor. Kita rentan terhadap lonjakan biaya pangan global karena ketergantungan kita pada impor gandum, kedelai, dan gula. Selain itu, pembangunan rumah dan pabrik membutuhkan sekitar 110.000 hektar sawah di Indonesia setiap tahunnya. Dalam dekade berikutnya, tingkat swasembada kita saat ini mungkin akan tampak seperti kenangan yang jauh jika tren ini berlanjut.

Siapa yang mau jadi petani kalau hasilnya tidak cukup untuk hidup layak? Ini pertanyaan yang seharusnya membuat kita tidak nyaman. Kenyataannya, anak-anak petani hari ini memilih pergi ke kota daripada meneruskan sawah orang tua mereka. Generasi petani muda hampir tidak ada, sementara rata-rata usia petani Indonesia terus bertambah tua. Ini bukan sekadar soal kekurangan tenaga kerja ini ancaman nyata terhadap masa depan produksi pangan nasional yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan membeli mesin baru atau mencetak sawah baru.

Lalu apa yang perlu dilakukan? Setidaknya ada tiga langkah yang bisa dimulai. Pertama, perkuat cara pembelian gabah langsung dari petani melalui koperasi desa dan badan usaha daerah yang benar-benar punya modal dan berjalan nyata di lapangan bukan sekadar program di atas kertas. Kedua, lindungi lahan pertanian yang masih produktif dengan aturan yang benar-benar ditegakkan,alih fungsi lahan tidak bisa terus dibiarkan hanya demi keuntungan investasi jangka pendek. Ketiga, buat bertani jadi pilihan yang menarik bagi anak muda, pastikan harga beli hasil tani yang menguntungkan, permudah akses ke teknologi pertanian, dan buka jalan untuk permodalan yang tidak membelit. Tanpa tiga hal ini angka produksi sebesar apapun tidak akan mengubah nasib petani.

Swasembada adalah awal yang baik, bukan garis finish. Kita sudah pandai menghitung berapa banyak yang diproduksi. Yang belum kita hitung dengan serius adalah berapa banyak petani yang benar-benar sejahtera dari angka itu. Surplus pangan yang bermakna bukan cuma soal penuhnya gudang BULOG. Surplus yang bermakna adalah ketika petani di desa bisa menyekolahkan anaknya dari hasil taninya, ketika anak-anak di pelosok tidak lagi kekurangan gizi karena orang tuanya tidak mampu beli makanan bergizi, dan ketika sawah-sawah produktif tidak hilang ditelan beton dan kebun sawit. Panen untuk siapa? Jawaban atas pertanyaan itulah ujian sesungguhnya dari politik pangan kita.

Daftar Pustaka
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI. (2024). Dampak kebijakan impor terhadap ketahanan pangan di Indonesia. KPPN Watampone. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/watampone/id/data-publikasi/berita-terbaru/3689-dampak-kebijakan-impor-terhadap-ketahanan-pangan-di-indonesia.html
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. (2026, Januari 8). Kembalinya kedaulatan pangan Indonesia. InfoPublik. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/kembalinya-kedaulatan-pangan-indonesia
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026, April 7). Ahli pemohon: Dampak impor pangan berimbas ke petani kecil. https://www.mkri.id/berita/ahli-pemohon:-dampak-impor-pangan-berimbas-ke-petani-kecil-24820

Tutup
error: Content is protected !!