Pupuk Subsidi: Di Balik Anggaran Yang Terus Meningkat, Mengapa Petani Masih Mengeluh?

Oby

Oleh : Ginis Monica Mahasiswa Program Studi Agribisnis Universitas Bangka Belitung.

BABELTERKINI.COM – Di tengah ambisi untuk mencapai swasembada pangan, ironisnya petani kita justru masih saja harus bergelut dengan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi. Pupuk subsidi yang seharusnya menjadi penyambung nafas petani, namun kenyataan di lapangan, masih sering terdengar keluhan petani tentang pupuk yang sulit didapat, kuota yang terbatas, dan nama petani yang tidak terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi.

Program subsidi pupuk sendiri bukanlah kebijakan baru di Indonesia. Program ini sudah berjalan lebih dari setengah abad dan menjadi salah satu cara utama pemerintah dalam mendukung sektor pertanian. Setiap tahunnya, negara tidak tanggung-tanggung mengeluarkan anggaran yang sangat besar, bahkan mencapai puluhan triliun rupiah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan Pada tahun 2020, anggaran negara yang dikeluarkan untuk subsidi pupuk berada di angka Rp34,2 triliun. Walaupun sempat menurun Rp24,0 triliun pada tahun 2023, dan untuk tahun anggaran 2026, jumlahnya diperkirakan tembus hingga Rp46,8 triliun. Berdasarkan data Pupuk Indonesia (2026) Direktur Pupuk Kementan Republik Indonesia, Jekvy Hendra mengungkapkan, tahun 2026 Pemerintah mengalokasikan pagu anggaran untuk pupuk bersubsidi sebesar Rp46,87 triliun. Jekvy pun menjelaskan, alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2026, besarnya sama dengan tahun 2025, yaitu 9,55 juta ton. Alokasi tersebut ditetapkan berdasarkan pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1360/Kpts/Hk.150/M/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.

Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, kebijakan ini menunjukkan adanya peningkatan yang cukup signifikan. Data Pemerintah Pekalongan tahun 2025 mencatat bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian telah menaikkan kuota pupuk subsidi nasional dari sekitar 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton pada tahun 2025. Berdasarkan pemerintah tidak hanya meningkatkan anggaran subsidi, tetapi juga memperluas jumlah pupuk yang dialokasikan bagi petani.

Harapannya, bantuan ini bisa meringankan beban modal petani dan menjaga pasokan pangan kita. Namun kenyataannya, dengan anggaran dan alokasi pupuk sebanyak apapun seolah belum mampu menyelesaikan masalah yang selalu berulang dari tahun ke tahun. Petani masih saja mengalami kesulitan untuk mendapatkan pupuk. Setiap musim tanam tiba, selalu terdengar keluhan yang sama dari para petani. Pupuk bersubsidi tiba-tiba langka di pasaran, kuota yang disediakan pemerintah sangat terbatas, hingga masalah administrasi di mana nama petani asli justru tidak terdaftar sebagai penerima.

Fenomena kelangkaan pupuk bersubsidi bukan sekadar angka di atas kertas laporan pemerintah, melainkan kenyataan pahit yang mencekik para petani. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan anggaran yang besar belum menjamin ketersediaan pupuk di tangan petani. Berdasarkan data dilansir dari Suaracirebon (2025) Pada awal tahun 2025, petani di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi saat memasuki musim tanam. Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Majalengka, Dasim, mengungkapkan bahwa “pihaknya telah menerima banyak laporan dari petani mengenai sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi. Namun, setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa distribusi pupuk dari distributor ke kios justru dilakukan di luar musim tanam. Kondisi tersebut membuat petani menganggap pupuk langka, padahal persoalan utamanya terletak pada distribusi yang tidak sesuai dengan kebutuhan waktu tanam petani”. Dampaknya petani terlambat memupuk tanaman, bahkan sebagian terpaksa mengurangi dosis pemupukan demi menghemat pupuk.

Berulangnya masalah yang dihadapi petani selama puluhan tahun ini menunjukkan bahwa masalah utama pupuk subsidi bukan semata-mata karena besar atau minimnya anggaran negara. Persoalan utamanya justru terletak pada tata kelola kebijakan, mulai dari pendataan, distribusi, hingga pengawasan penyaluran pupuk di lapangan. Ketika pupuk menghilang saat musim tanam tiba, petani dihadapkan pada pilihan sulit: membeli pupuk non-subsidi yang mahal atau membiarkan tanaman kekurangan nutrisi. Keduanya sama-sama merugikan karena berujung pada penurunan produktivitas panen dan kegagalan fungsi subsidi itu sendiri dalam meringankan beban petani.

Permasalahan lainnya diperkuat oleh temuan yang dilansir dari Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2024. Ombudsman ini menemukan hambatan besar dalam penyaluran pupuk bersubsidi, di antaranya keterlambatan penerbitan regulasi daerah yang menjadi dasar penyaluran pupuk, lambatnya pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi (Verval), mekanisme penebusan pupuk yang berbeda-beda di setiap daerah, pembagian kuota yang tidak sesuai ukuran kemasan sehingga pengecer harus mengemas ulang pupuk, serta gangguan pada aplikasi i-Pubers yang sering menghambat proses penyaluran (Ombudsman RI, 2024). Akibat masalah administrasi ini bahkan membuat ribuan ton pupuk bersubsidi tertahan dan gagal didistribusikan ke lapangan, meninggalkan petani dalam ketidakpastian.

Permasalahan pupuk subsidi bukan hanya soal stok dan distribusi yang terlambat. Jika dilihat lebih jauh, Masalah ini juga menyangkut bagaimana sebuah kebijakan dijalankan, diawasi, dan diterapkan di lapangan. Dalam kebijakan pupuk subsidi terdapat banyak aktor yang terlibat, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, produsen pupuk, distributor, pengecer, hingga kelompok tani. Ada pihak-pihak yang justru diuntungkan dari sistem penyaluran ini. Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin besar pula potensi munculnya kepentingan yang berbeda-beda. Sementara petani, yang mereka butuhkan sebenarnya sangat sederhana: hanya membutuhkan pupuk yang tersedia tepat waktu dengan harga yang terjangkau. Namun mereka harus berhadapan dengan berbagai prosedur administrasi, pendataan, hingga mekanisme distribusi yang tidak sederhana.

Rantai distribusi yang panjang kerap menjadi kendala penyaluran pupuk bersubsidi. Pupuk harus melewati beberapa tahap sebelum sampai ke tangan petani. Semakin panjang rantai distribusi, semakin tinggi pula celah terjadinya keterlambatan, penyimpangan, maupun kebocoran. Akibatnya, pupuk bersubsidi terkadang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau bahkan tidak sampai kepada petani yang berhak menerimanya. Sistem pendataan seperti e-RDKK yang niatnya agar subsidi tepat sasaran, kenyataannya masih belum membuat petani tenang. Banyak petani aktif yang tiap hari mencangkul dan ikut menyumbang beras untuk negara, namanya justru tidak terdaftar. Akhirnya, saat masalah ini terjadi, petani kecil cuma bisa pasrah menerima nasib.

Meskipun demikian, bukan berarti program pupuk subsidi harus dihentikan. Bantuan pupuk subsidi ini tetap harus dipertahankan karena masih sangat dibutuhkan oleh sebagian besar petani, terutama petani kecil. Namun, fokus pemerintah ke depan jangan cuma memikirkan berapa banyak jumlah pupuk yang dibagikan, melainkan harus fokus pada cara pengelolaannya. Pemerintah harus memastikan bahwa pupuk itu benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak, ada saat waktu tanam tiba, dan mudah didapatkan oleh petani di daerah mana pun. Walaupun pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai upaya. Seperti penggunaan KTP untuk penebusan pupuk, pembaruan data secara berkala, hingga penyederhanaan jalur distribusi merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, berbagai upaya tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan di lapangan.

Melihat masalah yang terus berulang, sudah saatnya Indonesia serius mempertimbangkan perubahan. Dengan mengalihkan subsidi pupuk dari bentuk barang menjadi bantuan tunai langsung ke rekening petani. Ini bukan ide baru di India sudah menerapkannya melalui program PM-KISAN sejak 2018. Berdasarkan laporan evaluasi program PM-KISAN, Hasilnya, dalam tujuh tahun pelaksanaan, petani penerima manfaat mengalami peningkatan hasil panen rata-rata 12 persen dan keuntungan usaha tani naik 18 persen (Ghosh et al., 2024 dalam CIPS, 2025). Selama ini subsidi diberikan dalam bentuk barang, yaitu pupuk. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa skema bantuan langsung atau voucher pupuk dapat menjadi alternatif yang lebih tepat sasaran. Pada akhirnya, petani memiliki keleluasaan untuk membeli pupuk sesuai kebutuhan, memotong rantai distribusinya, lebih tepat sasaran, dan mengurangi potensi penyimpangan dalam rantai distribusi dapat ditekan.

Agar kebijakan tersebut berjalan efektif, pemerintah perlu mengintegrasikan berbagai sumber data petani seperti e-RDKK, Sensus Pertanian 2023, dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Integrasi data menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh petani yang membutuhkan. Selama data masih terpisah-pisah dan belum sinkron, risiko salah sasaran akan tetap terjadi.

Selain itu, peran penyuluh lapangan harus diperkuat. Penyuluh tidak hanya mengajari cara menanam, tetapi juga membantu petani dalam proses pendataan, penyusunan e-RDKK, hingga memberikan informasi mengenai mekanisme penebusan pupuk bersubsidi. Sayangnya, jumlah penyuluh di beberapa daerah masih terbatas sehingga pendampingan kepada petani belum berjalan optimal. Padahal penyuluh pertanian perlu dilibatkan lebih aktif dalam proses verifikasi data penerima subsidi, sosialisasi kebijakan baru, serta pengawasan distribusi pupuk di lapangan, mereka tahu betul siapa saja yang berhak menerima bantuan. Petugas yang aktif juga bisa membantu petani agar tidak bingung saat memakai sistem digital yang mulai diterapkan pemerintah.

Pengawasan distribusi pupuk juga harus diperketat hingga tingkat kios dan kelompok tani. Pelanggaran seperti penjualan di atas HET, penyalahgunaan kuota, maupun penyaluran kepada pihak yang tidak berhak harus ditindak tegas. Sanksi dapat berupa pencabutan izin usaha, penghentian kerja sama sebagai penyalur, denda administratif, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan yang konsisten diperlukan agar subsidi benar-benar dapat dinikmati oleh petani yang menjadi sasaran utama program. Kehadiran sistem digital memang membantu meningkatkan transparansi, tetapi pengawasan di lapangan tetap tidak bisa diabaikan. Tanpa pengawasan yang memadai, peluang terjadinya penyimpangan dalam penyaluran pupuk masih akan tetap ada.

Bantuan pupuk subsidi kebijakan yang sebetulnya lahir dari rasa peduli terhadap nasib petani kecil kita. Niatnya sudah sangat benar, alokasi dan anggarannya pun besar. Namun, sebesar apapun anggaran yang dialokasikan dan sebaik apapun reformasi yang dilakukan, manfaat kebijakan tidak akan dirasakan secara optimal apabila distribusi, pendataan, dan pengawasannya masih menyisakan berbagai persoalan. Para petani kita yang setiap harinya sudah harus pusing memikirkan cuaca, serangan hama, dan harga jual panen yang naik-turun seharusnya tidak perlu lagi ditambah bebannya untuk berebut pupuk yang memang sudah menjadi hak mereka. Pemerintah wajib memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang disiapkan untuk bantuan pupuk ini benar-benar sampai ke orang yang pas, dengan jumlah yang pas, dan tepat pada waktunya. Perbaikan pada sistem pengawasan dan pendataan petani perlu diperketat agar niat baik pemerintah tidak berakhir sia-sia, petani benar-benar merasakan manfaatnya dan dan target ketahanan pangan nasional dapat terwujud secara berkelanjutan. Kita tidak akan sulit mencapai ketahanan pangan yang kuat selama urusan sekarung pupuk untuk petani kecil saja masih menjadi barang langka yang sulit didapatkan.

REFERENSI

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). (2025). Menargetkan Efisiensi: Meninjau Kembali Reformasi Subsidi Pupuk Indonesia. Makalah Kebijakan No. 63. Jakarta: CIPS.

Ghosh, B., Burman, R.R., Padaria, R.N., et al. (2024). Performance of Cash Transfer Program on Farmers’ Livelihood: Evidence from PM-KISAN Scheme of India. Frontiers in Sustainable Food Systems, 8, 1478795. Dikutip dalam CIPS (2025).

Kementerian Keuangan. (2023). Buku Anggaran Subsidi Pupuk Tahun Anggaran 2016-2024. Jakarta: Kementerian Keuangan.

Kementerian Pertanian. (2024). Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Jakarta: Kementan.

Ombudsman Republik Indonesia. (2024). Menyoroti Distribusi Pupuk Bersubsidi. https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal–menyoroti-distribusi-pupuk-bersubsidi.

Pemerintah Pekalongan (2025), Kuota Pupuk Subsidi Tahun 2025 Meningkat, Distribusi Lebih Efisien. https://pekalongankota.go.id/berita/kuota-pupuk-subsidi-tahun-2025-meningkat-distribusi-lebih-efisien.html.

PT Pupuk Indonesia (Persero). (2024). Pupuk Indonesia Siap Salurkan 9,55 Juta Ton Pupuk Bersubsidi Di 2024 https://www.pupuk-indonesia.com/media-info/detail/487/pupuk-indonesia-siap-salurkan-955-juta-ton-pupuk-bersubsidi-di-2024.

PT Pupuk Indonesia (Persero). (2026). Teken Kontrak 9,8 Juta Ton, Pupuk Indonesia Siap Salurkan Pupuk Subsidi Mulai 1 Januari 2026. Diakses dari https://www.pupuk-indonesia.com/media-info/detail/487/pupuk-indonesia-siap-salurkan-955-juta-ton-pupuk-bersubsidi-di-2024.

Suara Cirebon (2025) Petani Majalengka Keluhkan Distribusi Pupuk Bersubsidi. Diakses dari : https://suaracirebon.com/2025/01/07/petani-majalengka-keluhkan-distribusi-pupuk-bersubsidi/.

Tutup
error: Content is protected !!