KPK: Silmy Karim Minta ‘Jatah’ Pengurusan Izin Tinggal WNA

Oby
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

BABELTERKINI.COM, JAKARTA – KPK mengungkap awal mula terbongkarnya praktik pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi. Kasus ini dibongkar KPK melalui OTT pada Selasa dan Rabu 2-3 Juni 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyelidikan tertutup ini tak terlepas dari adanya pengusutan kasus pemerasan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan yang mulai diusut KPK pada 2025. Perkara ini kemudian berkembang hingga KPK menemukan adanya pemerasan di Ditjen Imigrasi.

Selain itu, KPK juga memperoleh data transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada tahun 2025 lalu dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Kamis (4/6/26).

Dari laporan PPATK, KPK menemukan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan 35 pegawai Ditjen Imipas sepanjang 2019 hingga 2025. Total aliran dana pada 96 rekening mencapai Rp 366,7 miliar.

Tutup
error: Content is protected !!