BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kasus dugaan korupsi jual beli lahan transmigrasi di Jebus Kabupaten Bangka Barat (Babar) resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Demikian disampaikan Kajari Babar, Wawan sela-sela konfrensi pers, Kamis (22/12/2022) kemarin.
Dikatakannya, penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut kini menunggu perhitungan kerugian negara dari Inspektorat.
“Untuk kasus lahan transmigrasi Jebus statusnya naik ke tingkat penyidikan. Beberapa saksi ada sekitar tiga puluhan orang sudah diperiksa dan prosesnya terus berjalan saat ini tinggal perhitungan kerugian negara dari Inspektorat,” kata Wawan.
“Kemarin pak Bupati dan Wakilnya juga sudah kita mintai keterangan saat proses dan tahap penyelidikan kemarin. Namun untuk proses penyidikan ini belum kita panggil lagi,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Bupati Babar, Sukirman menyarankan agar menanyakan penanganan kasus dugaan korupsi jual beli lahan transmigrasi ke Kajari Babar. Sebab menurutnya, Kajari Babar lebih mengetahui persoalan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Terimakasih informasinya. Untuk lebih jelasnya bisa tanyakan ke Kajari Babar yang lebih tahu masalahnya, terimakasih ya,” singkat Bupati Sukirman melalui pesan WhatsApp, Jumat (23/12/2022).
Dilansir berita sebelumnya, Plt. Kajati Babel, Harly Siregar berikan atensi terhadap Kasus dugaan korupsi jual beli lahan transmigrasi di Dusun Kampak, Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Dalam konfrensi pers tersebut, Harly Siregar meminta Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat untuk segera berkoordinasi dengan inspektorat setempat guna menuntaskan segera penanganan kasus dugaan korupsi itu.
“Segera lakukan koordinasi ke pihak Inspektorat, karena Inspektorat ada disini, bukan di Jakarta dan melaporkan hasilnya,” tukasnya. (red)