Kejati Babel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jasa Tunda Kapal PT. Pelindo Cabang Pangkalbalam

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda Kapal tahun 2020 hingga 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Bangka Belitung, Asep Maryono menyebut ada tiga tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pelayanan Jasa Tunda Kapal pada PT. Pelindo Cabang Pangkalbalam, yang mencapai sekitar Rp4,5 Miliar.

“Penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka, pertama (inisial) MK, kedua HP, dan ketiga YP. Ketiganya merupakan pejabat di PT. Pelindo, dua sebagai DGM (jabatan dibawah General Manager-red), dan satu lagi sebagai supervisor,” kata Kajati saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejati Babel, Jumat (21/07/2023).

Kajati menjelaskan, selama kurun waktu dua tahun tersebut, ketiga tersangka diketahui tidak mengambil pungutan jasa tunda kapal.

“Terdapat perlakuan berbeda dengan yang lain,” terangnya

Kendati demikian, Kajati mengungkapkan, kedepan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka lainnya dari pihak-pihak perusahaan swasta di bidang pelayaran.

“Nanti kita lihat seperti apa (perkembangan kasus korupsi tersebut-red), karena yang menentukan bayar (jasa tunda/pandu kapal) itu ya mereka (ketiga tersangka-red) itu. Jadi pihak swasta itu yang diuntungkan,” ujarnya.

“Pihak-pihak swasta (enam perusahaan swasta di bidang pelayaran-red) sudah kami periksa semua, untuk sementara belum ada yang ditetapkan tersangka, karena yang menentukan tarif itu dari pihak Pelindo,” tandasnya. (Edy)

error: Content is protected !!