Kejati Babel Bidik Kasus Penerbitan Surat Tanah di Kawasan Lindung dan Budidaya Desa Baturusa

BABELTERKINI.COM, BANGKA – Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung akan menindak lanjuti pemberitaan terkait informasi adanya penerbitan surat tanah di Kawasan Lindung dan Budidaya Desa Baturusa yang saat ini dikuasai oleh sejumlah oknum pengusaha.

Hal ini disampaikan Kajati Babel, Asep Maryono saat mendapat link berita terkait Puluhan Hektar Lahan Diduga Kawasan Lindung dan Budidaya Desa Baturusa Dikuasai Oknum Pengusaha, Jumat (15/12/23).

“Ntar digarap lagi,” tulis Kajati via whatsappnya.

Tidak hanya itu, Kementerian Lingkungan Hidup Perwakilan Babel juga merespon pemberitaan soal Penerbitan Surat Tanah di Kawasan Lindung dan Budidaya Desa Baturusa yang dikuasai oknum pengusaha itu.

“Terima kasih informasinya. Nanti kami tindaklanjuti,” sebut Kasi Gakkum DLHK Provinsi Babel, Rewi dalam pesan whatsappnya, Sabtu (16/12/23).

Sementara Yudi warga setempat justru mempertanyakan terkait maraknya oknum pengusaha yang menguasai puluhan bahkan ratusan hektar lahan di Desa Baturusa menjadi kebun sawit justru tanpa registrasi perusahaan.
“Kami juga mempertanyakan, oknum pengusaha yang menguasai ratusan hektar lahan di Baturusa ini yang kemudian dikelola jadi kebun sawit milik pribadi. Apa boleh seperti itu. Bukankah kalau Pribadi hanya boleh 20 -25 hektar, sementara ada oknum pengusaha punya kebun sawit di Baturusa ini hingga ratusan hektar? tanyanya.

Oleh karenanya, kata Yudi pihak pihak berwenang harus turun ke Desa Baturusa ini sehingga dugaan penyimpangan penguasaan lahan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat setempat dapat ungkap dan diseret ke ranah hukum.

“Kami dari warga setempat, tentunya berharap dugaan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan dan pengelolaan lahan di Desa kami dapat diungkap oleh aparat penegak hukum dan menyeret pelakunya ke ranah hukum,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya,
puluhan hektar lahan yang masuk dalam Kawasan Lindung dan Budidaya Desa Baturusa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka tahun 2010-2030 kini sudah berubah menjadi kebun sawit milik pengusaha.

“Ada sekitar 52 hektar lahan di jalan kubur itu milik bos. Saya sendiri ditunjuk sebagai kuasa untuk mengelola lahan tersebut,” aku Anyam warga Desa Batu rusa saat dihubungi via telepon belum lama ini.

Anyam merinci jika lahan di situ 42 hektar sudah ditanami sawit dan sekitar 10 hektar yang dipinggir sungai itu belum dikelolah.
“Sekitar 10 hektar lah yang di pinggir sungai itu belum dikelolah. Dulu kita beli dari masyarakat setempat, diantaranya dari Gn. Suratnya dari Kecamatan,” beber Anyam.

Sementara Gun salah satu warga Desa Baturusa mengaku memang telah menjual lahan kepada pihak Angiam yang saat ini telah ditanami sawit.
” Memang benar saya ada jual lahan kepada Angiam, tetapi lahan yang saya jual tersebut sudah diusahakan hampir 10 tahun mengelola lahan tersebut dengan bertanam pohon sawit,” klaimnya.

“Namun kalau seluas 40 hektar itu tidak benar. Saya juga mendapatkan lahan tersebut dari hasil pembelian kepada warga juga, ada bukti kwitansinya. Kalau lahan tersebut dikatakan masuk dalam kawasan, sejak kecil saya ini tinggal di Baturusa, dan di dalam areal tersebut tidak ada papan himbau yang menyatakan bahwa itu kawasan hutan,” dalih Gun.

Terpisah, mantan Camat Merawang Rismi Wiramadonnah mengaku jika pihak Kecamatan pernah membuat surat pelepasan tanah namun dikatakannya dikarenakan sebelumnya sudah ada surat fisik pengakuan masyarakat dari kecamatan terdahulu yang diterbitkan.

“Surat Fisik Tanah Bukan dijaman ketika saya menjabat camat karena kita meneruskan fisik surat pengakuan masyarakat yang sudah diterbitkan sebelumnya. Dimana pembuatan fisik surat tanah itu berisi pengakuanĀ  pernyataan masyarakat dan riwayat tanah serta pernyataan bermaterai tidak berada dalam kawasan hutan,” aku Wira sapaannya.

Wira yang saat ini menjabat Kadis Pariwisata Bangka menegaskan jika surat yang diterbitkan dulu itu terkena sempadan sungai maka registrasinya bisa dicabut dan diperbarui suratnya.

“Untuk surat yang terkena sempadan sungai karena dulu belum ada koordinat dan keterbatasan informasi kawasan lindung jadi register surat bisa dicabutĀ  dan diperbarui suratnya kalau memang terkena kawasan lindung,” terangnya.

“Nanti kecamatan atau pihak desa bersurat ke tata ruang untuk mengecek koordinat kawasan lindung di daerah tersebut bersama sama untuk dikeluarkan dari suratnya apakah terkena sebagian atau seluruhnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Yudi salah satu warga setempat menyangkal pernyataan Gun yang menyebut jika ribuan orang yang berkebun di lahan yang dimaksud.
“Ah, ngaco dia itu. Kami juga dari kecil hidup di desa Baturusa tidak ada yg buka kebun di kawasan itu. Dulu kawasan itu semak belukar. Mana ada yang mau berkebun di situ apalagi sawit,” kata Yudi saat dibincangi di salah satu warung kopi di Pangkalpinang, Sabtu (16/12/23).

“Semenjak jaman Kades Maryanto alias Abot banyak lahan daerah sungai digarap masyarakat dan di jaman Kades Abot banyak diterbitkan surat tanah dan camatnya kalau tidak salah dijamannya Tony Marza,” ungkapnya.

Sementara hingga berita ini diturunkan, mantan Kades Maryanto alias Abot dan mantan camat Toni Marza masih dalam upaya konfirmasi. (red)

error: Content is protected !!