Dirut PT NKI Ungkap Eks Gubernur Babel Erzaldi Minta Duit Rp200 Juta dan Lahan 750 Hektar

Caption: Diduga Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 Erzaldi Rosman meneken dokumen kerja sama lahan 1.500 hektar dengan PT NKI dan disaksikan Dirut PT NKI Ari Setioko, diduga di salah satu lokasi parkir Kantor Gubernur Babel. Jika merujuk dokumen kerja sama, pada 10 April 2019. Hingga foto ini diupload, dalam upaya konfirmasi dan verifikasi ke pihak terkait. (foto: istimewa)
Caption: Diduga Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 Erzaldi Rosman meneken dokumen kerja sama lahan 1.500 hektar dengan PT NKI dan disaksikan Dirut PT NKI Ari Setioko, diduga di salah satu lokasi parkir Kantor Gubernur Babel. Jika merujuk dokumen kerja sama, pada 10 April 2019. Hingga foto ini diupload, dalam upaya konfirmasi dan verifikasi ke pihak terkait. (foto: istimewa)

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Direktur Utama PT Narina Keisha Imani (NKI) Ari Setioko blak-balakan soal diduga dimintai duit oleh Gubernur Babel periode 2017-2022 Erzaldi Rosman sebesar Rp200 juta.

Tak hanya duit, Ari Setioko dalam keterangan tertulis melalui kuasa hukumnya Dr. Andi Kusuma, SH. MKn.CTL, dari Kantor Hukum, AK Law Firm, yang diterima redaksi pada Rabu malam (21/8/2024) mengaku juga dimintai “jatah” lahan seluas 750 hektare dari 1.500 hektare lahan yang perizinannya diurus PT NKI.

Begini kisahnya. PT. NKI berdiri berdasarkan Akta No: 103 tanggal 26 Agustus 2019. Pada mulanya pada tahun 2017 Ari Setioko berniat berkebun pisang di Desa Labu Airpandan, Kabupaten Bangka.

Dalam proses bercocok tanam, datanglah sejumlah personil Polisi Hutan (Polhut) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian Ari diarahkan bertemu pegawai DLHK berinisial BW.

Ari pun diminta mengurus perizinan. Dia pun mengaku tidak keberatan mengurus izin kehutanan yang dimaksud.

Bahkan, tutur Ari, BW siap membantu dalam proses pengurusan perizinan. Selanjutnya, pada suatu pertemuan, BW menegaskan agar Ari Setioko membayar biaya sebesar Rp84 juta.

“Untuk biaya survei, rental mobil, konsumsi untuk tim Pak BW. Kejadiannya disaksikan Pak RN,” kata Ari.

Selanjutnya, duit sebanyak Rp84 juta itu, kata Ari, diserahkan dalam tiga tahap yaitu dalam bentuk uang tunai dan ada yang ditransfer. Selain biaya tersebut ada juga biaya yang Ari berikan untuk BW kurang lebih senilai Rp15 juta sebagai biaya perjalanan ke Kementerian Kehutanan.

“Setelah proses berjalan dari 2017 – 2019 tidak ada perkembangan dan atau kabar berita tentang pengurusan izin itu,” ujar Ari.

Ari pun menanyakan ke BW perihal izin yang tak kunjung selesai. BW beralasan karena belum ada jawaban dari Gubernur.

Baru sekira Ramadhan 2019 BW menghubungi Ari diminta menghadap Gubernur. “Bukannya ke Kepala Dinas dulu?” kata Ari ketika itu.

BW langsung menimpalinya. “Langsung aja dengan Gubernur. Kalau Kepala Dinas urusan AI, Pak Ari langsung menghadap saja ke Gubernur,” tulis Ari menirukan ucapan BW.

Sekitar tiga hari kemudian, Ari pun menemui Gubernur Babel Erzaldi Rosman di Kantor Gubernur.

Gubernur ketika itu, tutur Ari, sempat mengenalkan seseorang sebagai Tim Suksesnya pada dirinya.

“Lahan ini Saya ACC untuk PT. NKI 1.500 Hektar, tapi kita bagi dua Karena 750 hektarnya mau dibagikan ke Pak AI, Saya (Gubernur) untuk berkebun,” tulis Ari menyarikan ucapan Erzaldi ketika pertemuan itu.

Ari pun mengaku merasa keberatan atas permintaan Gubernur Babel Erzaldi tersebut. Dia mengatakan sudah banyak mengeluarkan biaya. Kalau tidak, Ari meminta biaya yang sudah dikeluarkan dikembalikan setengahnya pada dirinya.

“Saya sudah keluar begitu banyak biaya,” kata Ari.

Masih kata Ari, Gubernur justru mengatakan kalau dibentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) PT NKI tidak akan mendapatkan izin lantaran tidak memenuhi persyaratan.

Ari pun melemah. Dia meminta agar Gubernur Erzaldi bisa membantunya memeroleh izin.

“Kasih Pak LE 200 juta. Nanti saya kondisikan tidak membentuk TKKSD,” ujar Ari menirukan ucapan Gubernur ketika itu, dia pun lantas bertanya apa itu TKKSD, namun dijawab Gubernur agar Ari tak perlu tahu.

Ketika itu, menurut Ari, kejadian ini disaksikan AI. Kemudian Ari diminta gubernur bertemu Kadis LHK Babel Marwan untuk menyerahkan permohonan izin.

“Nanti Pak BW bisa mengkondisikan,” ujar Gubernur seperti ditulis Ari. Karena merasa tidak paham, Ari balik bertanya soal maksud mengkondisikan. “Udah ikut aja,” cerita Ari menirukan ucapan Gubernur.

*Jembatan Dealova jadi Saksi Bisu*

Usai pertemuan dengan Gubernur Babel, petangnya, Ari menghubungi seseorang yang bekerja di Kantor Gubernur Babel, berinisial AA, yang telah dikenalnya sebelumnya.

Kepada AA, Ari meminta nomor handphone LE. Menurut AA, LE adalah orang kepercayaan Gubernur Babel Erzaldi untuk urusan uang.

Tak menunggu lama, Ari kemudian berkomunikasi dengan LE terkait penyerahan duit Rp200 juta.

Keduanya sepakat bertemu di Jembatan Bukit Dealova, Pangkalpinang. Sekira pukul 19.30 WIB keduanya bertemu. Di tepi jalan, di dalam salah satu mobil, disaksikan AA, Ari menyerahkan uang tunai sebesar Rp200 juta kepada LE.

*Kisah Teken di Garasi*

Sekitar enam hari kemudian, Ari menyerahkan langsung berkas permohonan izin lahan 1.500 hektar kepada Kadis LHK Babel, Marwan. Berkas itu, konon sudah disiapkan BW.

“Iya, udah nanti Saya atas perintah Gubernur konfirmasi lagi dengan Gubernur dan berkas ini saya disposisi ini ke BW,” ujar Marwan seperti ditulis Ari.

Ternyata memang manjur. Proses pengurusan izin ini seperti melewati jalan tol. Buktinya, Sekitar dua pekan kemudian, Ari diminta bertemu Gubernur Babel Erzaldi.

Namun, sebelum bertemu Erzaldi, Ari diminta mampir ke Kantor DLHK Babel untuk mengambil berkas yang telah dipersiapkan BW. Berkas inilah yang diduga disorongkan ke Erzaldi Rosman selaku Gubernur Babel untuk diteken.

Ari Serioko bertemu Gubernur Erzaldi Rosman di garasi atau semacam parkiran khusus di Kantor Gubernur Babel. Lokasinya persis bagian belakang bangunan di depan pintu khusus atau akses bagi Gubernur menuju ruangannya di lantai atas bangunan.

Di garasi itu Ari menyorongkan sejumlah berkas yang telah disiapkan terkait lahan 1.500 hektar. Secepat kilat, Erzaldi meneken apa yang diaodor Ari Setioko. Kemudian Ari bergegas menyerahkannya kembali kepada BW di Kantor DLHK.

Usai lebaran, Ari menemui BW di DLHK. Berkas telah beres dan diserahkan ke Ari. Namun, pada waktu itu BW meminta duit ke Ari sebesar Rp15 juta sebagai biaya ke Kementerian LHK, mengurus izin.

Setelah memegang izin, Ari mengaku mulai melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait penanaman pisang cavendhish.

Belakangan kasus ini mencuat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel telah menaikkan status kasus lahan 1.500 hektar ke tahap penyidikan. Selain Ari Setioko dan Marwan, penyidik Pidsus Kejati Babel telah dua kali memeriksa Erzaldi Rosman sekalu gubernur kala itu.

Selain itu, hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp25 miliar.

Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan siapa saja tersangka kasus dugaan korupsi ini. Diketahui Senin, 26 Agustus 2024, eks Kadis LHK Babel, Marwan kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Tim Redaksi sudah berupaya mengkonfirmasi dan memverifikasi atas sejumlah tudingan dan data yang disampaikan Ari Setioko terhadap Gubernur Babel 2017-2022 Erzaldi Rosman, Sabtu malam (24/8/2024), namun hingga berita ini dipublish tidak direspons.

Sebelumnya, eks Gubernur Babel Erzaldi menolak mengomentari terkait kasus dugaan korupsi lahan 1.500 hektare PT NKI yang sedang ditangani Kejati Babel.

“Kalau masalah NKI Abang dak nek  comen. Dak suah (tidak pernah) Abang (Erzaldi Rosman) terima itu (uang Rp200 juta),” kata Erzaldi ketika dihubungi lewat teleponnya, Senin petang (12/8/2024) Pukul: 17.03 WIB.

Sebelumnya pula, terkait adanya laporan ke Kejati Babel, redaksi juga mencoba menghubungi kembali Erzaldi Rosman, pada Selasa malam (13/8/2024), lewat telepon dan mengirimkan pesan WhatsApp yang berisi konfirmasi dan verifikasi terkait sejumlah tudingan dari Dirut PT NKI Ari Setioko melalui kuasa hukumnya, namun tidak direspons Erzaldi.

Hingga berita ini dimuat, Erzaldi dan pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi dan verifikasi. (007/SP/LBB)

error: Content is protected !!