Lagi, ASN Dinas ESDM Babel Bersaksi: Ada Temuan RKAB RBT, Tapi Tidak Tahu Ada Perbaikan

BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi tim TKAB, dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan tipikor tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Kelimanya yaitu Ghanesa Yudhistira Gilang, Yapiter, Deddi Agusta, Rahmi Azizah dan Reno Munandar, bersaksi untuk terdakwa tiga eks Kepala Dinas ESDM Babel yaitu Suranto Wibowo, Amis Syahbana dan Rusbani.

Para saksi mengungkapkan hal yang senada terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yaitu dokumen yang tidak lengkap namun tetap disetujui dan ditandatangani.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Ruang Wirjono Projodikoro 3, Senin (23/9/2024), saksi Ganesha mengungkapkan kalau tidak ada perbaikan atas kekurangan kelengkapan dokumen RKAB.

“Apakah saksi melihat atau mengetahui adanya perbaikan atas kekurangan dokumen RKAB,” tanya Jaksa.

Ganesha pun mengaku tidak mengetahui soal perbaikan dokumen dimaksud.

“Saya hanya menyampaikan hasil rapat, saya tidak melihat adanya perbaikan, ” jawab Ghanesa.

Jaksa kembali mencecar. “Kenapa saksi ragu dalam menjawab,” tanya Jaksa.

Ganesa tidak menjawab pertanyaan tersebut secara mendetail. “Karena saya tidak mengetahuinya,” kata Ghanesa.

Kemudian Ghanesa mengungkapkan bahwa dirinya pernah melakukan pengawasan atas pemegang IUP. Sayangnya ia kembali lupa saat ditanya detil siapa saja yang melakukan pengawasan.

“Pengawasan pernah dilakukan bersama tim pengawasan dari Inspektur Tambang (IT), saat itu ada empat orang, IT dua orang, saya sendiri dan satu lagi dari dinas, tapi saya lupa siapa orangnya,” katanya.

Ghanesa juga menambahkan bahwa dirinya hanya merekap dokumen saja. “Tidak semua IUP melaporkan dalam evaluasi RKAB, saya hanya merekap saja,” ujarnya.

Sementara saksi Deddi, dalam keterangannya mengatakan bahwa tahun 2019 evaluasi aspek pertambangan.

“Tahun 2019 ada evaluasi aspek pertambangan untuk rekomendasi RKAB RBT oleh pak Suranto selaku Kadis ESDM dan Pak Amir (Amir Syahbana) selaku Kabid,” katanya.

Kemudian jaksa menanyakan peran saksi dalam evaluasi tersebut. “Saksi memang memberi penilaian atas aspek itu atau cuma namanya saja?” tanya jaksa.

“Saya kerja pak,” jawab Dedi singkat.

Jaksa juga mempertanyakan apakah saksi Deddi pernah melihat peta kemajuan pertambangan PT Refined Bangka Tin (RBT), serta ada tidaknya aktivitas pertambangan dalam IUP.

“Pernah dilampirkan peta itu, tapi tidak aktivitas pertambangan,” jawab Dedi.

Sedangkan saksi Rahmi Azizah yang juga termasuk dalam tim RKAB, menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengikuti verifikasi dokumen RKAB.

“Saya hanya mengurusi absensi dan membuat undangan, tidak mengikuti verifikasi,” jelasnya.

Kemudian saksi lainnya Reno Munandar dalam keterangannya mengatakan bahwa dokumen RKAB RBT masih ada catatan untuk dipenuhi.

Namun Reno tidak mengetahui pasti dalam pemenuhan dokumen kelengkapan RKAB, yang dia tahu telah disetujui.

“Apa hasil dari pengawasan, apakah ada temuan?,” tanya Jaksa.

“Ada,” jawab Reno.

“Apa ada perbaikan dari temuan hasil pengawasan?,” tanya Jaksa.

“Saya lupa,” pungkasnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji. Selain itu terdakwa Suranto Wibowo dan Amir Syahbana hadir dengan didampingi tim penasehat hukum. Sedangkan terdakwa Rusbani mengikuti sidang secara daring lewat aplikasi zoom.

Sebelumnya, pada sidang dengan terdakwa sama, pada Rabu (18/9/2024) JPU menghadirkan enam orang saksi ASN Dinas ESDM Babel yang juga Tim Evaluasi RKAB lainya.

Keenam saksi pekan lalu yaitu Erman Budiman, Kabid Pertambangan Umum.

Kemudian Edwar selaku Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Yulius Sinaga sebagai eks Kasi Pertambangan Logam dan kini Sekretaris Dinas ESDM Babel, Reskiansyah staf Dinas ESDM, Noprial selaku Kasi Pengembangan Wilayah Tambang dan Dr. Leylasari Kasi Pengembangan Sumber Daya Mineral. (Anton/007).

error: Content is protected !!