HKA Ditetapkan Jadi Tersangka Baru atas Kasus Tipikor KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG  – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Kep. Babel) telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru, yakni dengan Inisial HKA (36) atas kasus tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp20.209.000.000,00,- oleh PT. Bank Sumsel Babel cabang Pangkalpinang.

Diketahui, tersangka HKA (36) menjabat sebagai Account Officer (AO) pada PT. Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, yang diduga kuat ikut terlibat dalam penyaluran KUR kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1124/L.9.1/Fd.2/09/2024 tanggal 30 September 2024;” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan melalui keterangan rilis Kejati Babel, Senin (30/09/2024).

Selain itu, Fadil menjelaskan, status penetapan tersangka HKA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1123/L.9.1/Fd.2/09/2024 tanggal 30 September 2024;, dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: 1127/L.9.1/Fd.2/09/2024 tanggal 30 September 2024.

“Bahwa tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 20.209.000.000,00 (dua puluh miliar dua ratus sembilan juta rupiah) oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 (empat ratus tujuh belas) debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023,” bebernya.

Selanjutnya, pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial HKA untuk dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIB Sungailiat selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024, sedangkan tersangka dengan Inisial ZL, RK dan T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024 sedangkan untuk Tersangka AI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2024. (rel)

error: Content is protected !!