Eksepsi Marwan Ditolak, JPU Hadirkan Erzaldi Rosman jadi Saksi di PN Tipikor?

Caption: Gubernur Babel periode 2017-2024, Erzaldi Rosman. (foto: ist)
Caption: Gubernur Babel periode 2017-2024, Erzaldi Rosman. (foto: ist)

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Tok, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menyatakan menolak eksepsi yang diajukan para penasihat hukum dari terdakwa tipikor pemanfaatan hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023.

Berarti, dengan demikian persidangan atas tipikor yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi di muka sidang pekan depan.

Tajuddin selaku penasehat hukum dari terdakwa Marwan, membenarkan kandasnya eksepsi. Maka dari itu pihaknya akan mempersiapkan persidangan selanjutnya dengan agenda mendengar keterangan saksi dan fakta-fakta itu.

“Nanti pada sidang pokok-pokok perkara akan kita sampaikan fakta yang terjadi sebenarnya,” kata Tajuddin kepada wartawan usai persidangan.

Pusaran perkara yang menarik perhatian publik karena diduga kuat melibatkan pejabat tertinggi daerah, baru menjerat terdakwa kelas teri saja. Yakni: H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.

Mereka dijerat dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan lalu telah mengungkapkan perkara tipikor pemanfaatan hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023 dugaan kuat menyeret banyak pihak.

JPU mengungkap kalau mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan -pasca MoU- sempat meminta separuh lahan 1500 Hektar milik PT NKI. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya.

Dugaan adanya menyeret peran pejabat nomor satu ini -dalam dakwaan- berawal atas perintah terdakwa Marwan selaku Kadis Kehutanan Provinsi Bangka Belitung untuk dibuatkan naskah perjanjian kerjasama sebagai lampiran nota dinas nomor 552/222/Dishut tanggal 20 Februari 2019.

Perihal penjelasan terhadap izin kerjasama pemanfaatan kawasan seluas 1.500 hektar pada kawasan hutan produksi Kotawaringin an PT Narina Keisha Imani. Lalu terdakwa Dicky Markam, Bambang Wijaya, Ricky Nawawi -selaku bawahan- membuat naskah perjanjian kerjasama (MoU) dan setelah naskah perjanjian kerjasama selesai dibuat, Bambang Wijaya memberikan naskah tersebut kepada Ari Setioko untuk ditanda tangani oleh pihak PT NKI dan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan.

Selanjutnya oleh Ari Setioko, membawa MoU tersebut untuk ditandatangani Gubernur Erzaldi Rosman Johan. Ari Setioko bertemu dengan saksi Erzaldi Roesman di sekitar parkiran kantor Gubernur, Air Itam. Dan ternyata saat itu juga Erzaldi Rosman langsung menandatangani naskah MoU nomor 522/11-A/Dishut tertanggal 30 April 2019 tentang kerjasama pemanfaatan hutan pada hutan produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka a.n. PT NKI, yang berlokasi di desa Labuh Air Pandan, Mendo Barat dengan luas 1.500 hektar pada kawasan hutan produksi Kotawaringin.

Setelah naskah MoU ditandatangani itu lalu Ari Setioko menyerahkan dokumen tersebut ke pihak Dinas Kehutanan.

Menariknya, ternyata beberapa hari kemudian diungkapkan kalau Erzaldi Rosman meminta kepada Ari Setioko agar lahan yang tercantum dalam perjanjian kerjasama tersebut dibagi 2. Namun Ari Setioko tidak menyetujuinya itu. (red)

error: Content is protected !!