BABELTERKINI.COM, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti tersangka atas kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Saat itu, pada 2005, Ridwan Mukti (RM) diketahui menjabat sebagai Bupati Musi Rawas, sebelum akhirnya menang dalam Pilkada Bengkulu dan terpilih sebagai Gubernur pada 2016.
Dalam keterangan resmi Kejati Sumsel, selain Ridwan Mukti, juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi di Palembang, Selasa (4/3/2025) menerangkan bahwa tersangka tersebut ialah Bupati Musi Rawas periode 2005 – 2015 (RM), Direktur PT DAM tahun 2010 (ES), Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP)Musi Rawas periode 2008- 2013 (SAI), Sekretaris BPMPTP 2008- 2011 (AM) dan Kepala Desa Mulyoharjo 2010- 2016 (BA).
Sebelumnya tersangka RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti yang menyatakan bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut.
“Hari ini meningkatkan status dari semua saksi menjadi tersangka sementara untuk tersangka BA dilakukan pemanggilan secara rutin sebanyak tiga kali namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” katanya.
Umaryadi menyebutkan perbuatan tersangka melanggar primer pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsidair pasal 3j pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Saat ini Kejati Sumsel telah menyita lahan sawit seluas 5.974 hektar kemudian uang senilai Rp61 miliar rupiah,” katanya.
Dia menambahkan adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka ialah bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas 5.974 hektar yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM.
Dari lahan negara seluas 5.974 hektar yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami kasus terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta akan segera melakukan tindakan hukum dari yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan yang dimaksud.
“Para saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini sebanyak 60 orang,” ujar nya.
Hingga berita ini dipublish Ridwan Mukti dan empat tersangka lainnya belum bisa dikonfirmasi. Sedangkan kuasa hukumnya dalam upaya konfirmasi. (red)