Kejati Sumsel Tahan Afen Bos Sawit Asal Babel dan Sita Rp61,35 Miliar

BABELTERKINI.COM, PALEMBANG – Selain eks Gubernur Bengkulu yang juga eks Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan juga menetapkan tersangka dan menahan bos sawit asal Bangka Belitung Efendi Suyono alias Afen Sawit, sejak Selasa (4/3/2025).

Kejati Sumsel menetapkan Ridwan Mukti, Afen Sawit dan beberapa orang lainnya atas kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Melansir berita sebelumnya, selain Efendi Suyono dikeahui alias Afen Sawit selaku Direktur PT DAM, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi di Palembang, Selasa (4/3/2025), menerangkan bahwa tersangka lainnya Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Prijinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008- 2013 (SAI), Sekretaris BPMPTP 2008- 2011 (AM) dan Kepala Desa Mulyoharjo 2010- 2016 (BA).

Sebelumnya tersangka RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti yang menyatakan bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut.

“Hari ini meningkatkan status dari semua saksi menjadi tersangka sementara untuk tersangka BA dilakukan pemanggilan secara rutin sebanyak tiga kali namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” katanya.

Umaryadi menyebutkan perbuatan tersangka melanggar primer pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsidair pasal 3j pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Saat ini Kejati Sumsel telah menyita lahan sawit seluas 5.974 hektar kemudian uang senilai Rp61 miliar rupiah,” katanya.

Dia menambahkan adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka ialah bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas 5.974 hektar yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM.

Dari lahan negara seluas 5.974 hektar yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami kasus terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta akan segera melakukan tindakan hukum dari yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan yang dimaksud.

“Para saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini sebanyak 60 orang,” ujar nya.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel telah memeriksa 60 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Dokumen terkait penerbitan izin dan penggunaan lahan.

Uang sebesar Rp61,35 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh PT. DAM kepada penyidik.

Hingga berita ini dipublish Efendi Suyono alias Afen Sawit, Ridwan Mukti dan tersangka lainnya belum bisa dikonfirmasi. Sedangkan kuasa hukumnya dalam upaya konfirmasi. (red)

error: Content is protected !!