BABELTRKINI.COM, PANGAKALPINANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penetapan RZWP3K dan izin PKKPRL tanpa pelibatan warga di Batu Beriga, Jumat (7/3/2025).
Direktur Eksekutif WALHI Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz, dalam keterangan resminya, Sabtu (8/3/2025) menyebutkan buruknya tata kelola pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung terus menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat.
Penerbitan izin dan penetapan zonasi pertambangan timah tanpa melibatkan partisipasi publik dan kelompok rentan terus dilakukan.
“WALHI Kepulauan Bangka Belitung bersama Eksekutif Nasional dan 17 Eksekutif Daerah WALHI lainnya melaporkan 47 kasus kejahatan lingkungan kepada Kejagung. Kami melaporkan setidaknya ada dua kejahatan lingkungan di Bangka Belitung yang didalamnya dugaan praktik korupsi serta kolusi antara swasta, oknum pemerintah, dan oknum aparat penegak hukum,” ungkap Hafiz.
Rencana aktivitas pertambangan timah di wilayah konflik juga menjadi temuan untuk ditinjau Kejagung. Proses penerbitan IUP PT Timah, penetapan tata ruang, dan pemberian izin PKKPRL di pesisir-laut Desa Batu Beriga harus ditinjau ulang.
“Rencana aktivitas tambang timah di laut Batu Beriga sejak lama sudah ditolak warga. Sehingga perbaikan tata kelola pertambangan timah harus dimulai dengan pencabutan izin-izin pertambangan timah di wilayah konflik,” tegasnya.
WALHI Kepulauan Bangka Belitung juga mendorong adanya skema pemulihan ekologis yang terdampak akibat korupsi SDA di Kepulauan Bangka Belitung.
“Kami berharap Kejaksaan Agung RI dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan mengusut tuntas kejahatan terhadap lingkungan untuk memastikan keadilan bagi warga Bangka Belitung,” tutupnya. (007)