BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi babelterkini.com, Selasa (8/4/2025) menyatakan kalau saat ini penyidik memeriksa 2 orang saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah CL selaku anak tersangka HL dan LL selaku Istri tersangka HL.
“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk,” ujar Harli.