BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin milik Satker OP BWS Babel tahun 2023 hingga 2024. Tak hanya menetapkan tersangka, Kejati Babel juga langsung melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka.
Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial RS, K, MS dan OA.
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan penetapan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek rutin di Satker OP BWS Babel berdasarkan dengan alat bukti yang cukup.