PT AKU Diduga Jual Pasir Ilegal, Dirjen Gakkum ESDM: Akan Kami Telusuri Dokumennya!!

BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Aktivitas bongkar muat pasir yang diduga berasal dari lapisan tanah penutup (overburden) milik PT Aneka Kaolin Utama (AKU) di Jalan Jerat Nangka, Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, kini menjadi sorotan serius pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae, menyatakan pihaknya akan menelusuri legalitas aktivitas PT Aneka Kaolin Utama (AKU).

Perusahaan tambang tersebut diduga hanya mengantongi izin eksploitasi kaolin. Namun, PT AKU diduga kuat memperjualbelikan pasir overburden material yang seharusnya digunakan untuk reklamasi pascatambang secara ilegal dan tanpa dukungan dokumen resmi.

error: Content is protected !!