BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Menyikapi pemberitaan media daring yang menyebut adanya dugaan aktivitas penimbunan timah dan solar ilegal di sebuah rumah di Jalan Telex, Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Polres Belitung melalui Satuan Reserse Kriminal segera melakukan pengecekan ke lokasi, Kamis (26/6/2025) malam.
Tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung langsung bergerak cepat begitu menerima informasi tersebut, guna memastikan kebenaran dugaan yang beredar.
Setiba di lokasi, tim melakukan koordinasi dengan pemilik rumah bernama Pandu Pramono, yang menjelaskan bahwa rumah tersebut telah dikontrakkan kepada CV. TIN BINTANG SEMBILAN sejak September 2024. Selanjutnya, tim bersama pemilik rumah dan penjaga melakukan pemeriksaan langsung ke dalam bangunan yang dimaksud.