Diduga Ada ‘Koordinasi’, Pengiriman Pasir Ilegal PT AKU Melenggang Aman

BABELTERKINI.COM, BELITUNG — Aktivitas pertambangan PT Aneka Kaolin Utama (PT AKU) di Jalan Jerat Nangka, Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, tengah menjadi sorotan tajam. Perusahaan ini diduga kuat menyalahgunakan izin tambang kaolin untuk mengeksploitasi dan menjual pasir overburden secara ilegal.

Informasi yang dihimpun babelterkini.com menyebutkan bahwa PT AKU hanya mengantongi izin resmi untuk menambang kaolin. Namun, fakta di lapangan mengindikasikan adanya dugaan praktik di luar ketentuan, yakni eksploitasi lapisan overburden (pasir sisa pencucian kaolin) yang kemudian dijual tanpa persetujuan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Tak hanya itu, pasir hasil tambang tersebut diduga dikirim ke luar Pulau Belitung melalui jalur truk menuju Pelabuhan Tanjung RU, Kecamatan Badau, sebelum dimuat ke tongkang. Aktivitas ini jelas melenceng dari izin operasi yang dimiliki dan berpotensi menabrak aturan perundangan yang berlaku.

error: Content is protected !!