BABELTERKINI.COM, BADAU – Menyusul temuan tim UPTD KPHL Belantu Mendanau terkait dugaan pelanggaran konservasi di kawasan wisata Batu Mentas, pihak pengelola akhirnya angkat bicara. Dalam laporan tersebut, seekor Pelile’an atau Tarsius (Cephalopachus bancanus saltator)—satwa dilindungi berstatus Vulnerable menurut IUCN disebut telah dikurung dan dijadikan objek tontonan wisata selama lebih dari lima tahun.
Praktik ini dinilai melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang dapat dikenai ancaman pidana lima tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta.
Menanggapi tudingan tersebut, pengelola wisata Batu Mentas, Budi Setiawan, menegaskan bahwa lokasi seluas 29.000 m² yang mereka kelola bukanlah bagian dari kawasan konservasi hutan lindung. Ia menyebut bahwa lahan tersebut awalnya merupakan perkebunan milik warga dengan status Surat Keterangan Tanah (SKT), dan sebelum peruntukan wisata alam.