Caption: aktivitas tambang di kawasan hutan lindung (HL) Desa Juru Seberang
BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Meski aparat Polres Belitung telah melakukan penertiban berulang kali, aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung (HL) Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung masih terus berlangsung. Para penambang terkesan kebal hukum dan tetap menjalankan operasi mereka secara sembunyi-sembunyi di tengah kawasan yang seharusnya dilindungi.
Informasi yang dihimpun babelterkini.com menyebutkan, pasir timah hasil tambang ilegal tersebut diduga disetorkan kepada seorang kolektor O yang diketahui menjalankan bisnis meja goyang.
“Mereka (penambang-red) jual timah ke meja goyang O,” ungkap sumber tertutup kepada babelterkini.com, Senin (4/8/25).