PT Timah Belitung Tampung Timah Ilegal?

Caption: kantor Unit Produksi PT Timah Belitung. (foto: dok babelterkini.com)
Caption: kantor Unit Produksi PT Timah Belitung. (foto: dok babelterkini.com)

BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Dugaan praktik gelap dalam tata niaga timah di Belitung kian menguat. PT Timah Belitung disinyalir tidak hanya menerima setoran dari mitra resmi, tetapi juga menampung pasir timah hasil tambang liar dari luar Izin Usaha Pertambangan (IUP), bahkan dari kawasan hutan lindung. Informasi yang dihimpun babelterkini.com mengungkapkan, alur ilegal ini berjalan melalui jaringan kolektor lapangan, salah satunya dikenal dengan istilah “meja goyang”. Kolektor meja goyang inilah yang menjadi pintu masuk pasir timah ilegal sebelum dialirkan ke PT Timah agar seolah-olah sah secara administrasi.

Modusnya terstruktur. Penambang liar menyetor hasil ke kolektor, kemudian kolektor menyalurkan ke mitra resmi PT Timah, dan selanjutnya pasir timah ilegal masuk ke jalur PT Timah . Alhasil, timah ilegal itu berubah status menjadi legal di atas kertas. Parahnya, pola ini disebut-sebut berlangsung di dua kabupaten sekaligus, Belitung dan Belitung Timur.

Ironisnya, Kepala Unit Produksi PT Timah Belitung, Ronanta, memilih bungkam. Upaya konfirmasi babelterkini.com melalui pesan singkat maupun telepon hingga Jumat (5/9/2025) tak mendapat jawaban . Diamnya pejabat dari anak perusahaan MIND ID ini justru mempertebal kecurigaan publik.

“Kalau memang bersih, PT Timah seharusnya berani transparan. Faktanya, timah dari luar IUP bahkan dari kawasan hutan tetap terserap. Itu menunjukkan ada rantai kuat antara penambang liar, kolektor, dan mitra PT Timah,” kata seorang pemerhati tambang di Belitung yang enggan disebut namanya.