Caption: truk bertuliskan “SMA” mengangkut tanah loko
BABELTERKINI.COM, BELITUNG TIMUR – Aktivitas penimbunan jalan menuju pabrik CPO Pantai Tiram di Desa Simpang Pesak, Belitung Timur, diduga kuat berlangsung tanpa izin resmi. Penelusuran di lapangan mengungkapkan, material tanah loko untuk penimbunan tersebut diangkut menggunakan truk berukuran besar bertuliskan “SMA”.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengangkutan tanah loko dengan truk-truk tersebut masih terus berjalan. Sumber menyebut, lokasi penambangan tanah itu tidak mengantongi izin galian C.
Investigasi wartawan bersama Ketua DPD Ormas LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Belitung menemukan kegiatan penambangan tanah loko menggunakan alat berat ekskavator. Terlihat pula truk-truk keluar masuk mengangkut tanah yang disebut warga akan digunakan untuk proyek jalan menuju pabrik CPO di Pantai Tiram.
“Penambangan ini jelas diduga ilegal. Selain merusak lingkungan, aktivitas tanpa izin dan tanpa Amdal berpotensi menimbulkan kerugian negara karena tidak ada pembayaran pajak,” tegas Ketua DPD Ormas LAKI, Ibnu.










