DPRD Babel Perketat Pengawasan CSR dan Perizinan Sawit

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG -DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sektor perkebunan kelapa sawit. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan sawit se-Babel di Ruang Badan Musyawarah DPRD, Senin (22/9/2025).

Didit menekankan, forum CSR yang akan dibentuk bukan sekadar wadah koordinasi, melainkan instrumen untuk memastikan kewajiban perusahaan benar-benar dijalankan sesuai aturan. “CSR harus dikelola sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2012, di mana perusahaan wajib mengalokasikan 1–2 persen keuntungan bersih setelah pajak,” ujarnya.

Menurut Didit, DPRD tidak ingin program CSR hanya sebatas seremonial. Pengawasan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan diperkuat agar manfaat CSR lebih terukur. “Kita ingin pelaksanaannya punya dasar hukum yang jelas sekaligus dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Selain CSR, DPRD juga menyoroti belum sinkronnya data perizinan antara perusahaan dan instansi terkait. Mulai dari Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Kebun (IYUK), hingga Hak Guna Usaha (HGU) dinilai perlu diperbaiki agar kewajiban perusahaan, termasuk penyediaan plasma 20 persen, bisa dihitung secara akurat.

“Sinkronisasi data harus segera dilakukan. DPRD akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan dinas terkait untuk memperbaiki sistem ini,” tambahnya.

Dengan langkah tersebut, DPRD berharap tata kelola perkebunan sawit di Babel semakin transparan sekaligus memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.(red)





error: Content is protected !!