Status Aset Jalan Lama di Lokasi Proyek Jembatan Pilang Rp 89 Miliar Masih Misterius

BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas akses jalan aspal lama yang berada di lokasi proyek pembangunan jembatan penghubung antara Desa Dukong dan Desa Juru Seberang menimbulkan tanda tanya besar. Proyek bernilai Rp 89 miliar yang bersumber dari APBN itu kini diwarnai dugaan tumpang tindih lahan dan ketidakjelasan status aset daerah.

Pemerintah Kabupaten Belitung sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang membangun maupun memiliki jalan lama yang kini masuk dalam area proyek strategis tersebut. Padahal, jalan tersebut sebelumnya menjadi akses utama warga sebelum adanya rencana pembangunan jembatan baru.

Kepala Desa Dukong, Min Tet, menjelaskan bahwa pembebasan lahan untuk proyek jembatan itu mencakup 13 SKT, terdiri dari 8 di Desa Dukong dan 5 di Desa Juru Seberang. SKT tersebut, kata dia, diterbitkan oleh kepala desa sebelum dirinya menjabat.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung, Marzuki, yang menyebut bahwa proses pembebasan lahan hanya mencakup 12 SKT dan 4 sertifikat tanah.
“Ada satu bidang lahan yang tidak memiliki surat tanah, sehingga tidak dilakukan pembayaran ganti rugi,” kata Marzuki kepada babelterkini.com, Senin (6/10/2025).





error: Content is protected !!