BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Konflik lahan di Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, kian menyeruak ke permukaan. Lahan seluas sekitar 26 hektar di Dusun Pilang III yang kini menjadi perkebunan sawit milik pengusaha Lim Sang Hong, diduga diperjualbelikan secara tidak sah oleh seorang warga Tanjungpandan bernama Herman alias Suhirman.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, tanah tersebut semula dikuasai sejumlah warga setempat yang memegang Surat Keterangan Tanah (SKT). Namun, belakangan diketahui sebagian dokumen itu tumpang tindih, bahkan terdapat bidang yang diduga memiliki lebih dari dua SKT atas lahan yang sama.
“Lahan itu banyak masalah. SKT-nya tumpang tindih, dan banyak kejanggalan,” ungkap warga berinisial M kepada wartawan.
Menurut keterangan M, pengurusan dokumen atas lahan 26 hektar itu dilakukan oleh Herman yang mengaku sebagai kuasa pengurus dari para pemilik SKT. Namun faktanya, sejumlah pemilik asli mengaku tidak pernah mengetahui bahwa tanah mereka telah dijual kepada pihak lain.